Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Kepala Perangkat GWPP pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi setiap bulanan, triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran. (2) Laporan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perangkat Daerah kepada GWPP melalui sekretariat Perangkat GWPP. (3) GWPP menugaskan sekretariat Perangkat GWPP untuk menggabungkan laporan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) GWPP menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) kepada Menteri dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (5) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
