PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Kegiatan Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihibahkan kepada pemerintah daerah pelaksana penerima dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian, dan dituangkan dalam berita acara.
(3) Pelaksanaan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
