PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota. (3) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama ditetapkan 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran. (4) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang telah ditetapkan disampaikan kepada Menteri.
