PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) GWPP, gubernur dan bupati/wali kota mengoordinasikan
penatausahaan, pelaksanaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan Program dan Kegiatan serta anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah. (2) GWPP mengoordinasikan pelaksanaan Program dan Kegiatan serta anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dengan Perangkat GWPP. (3) Gubernur dan bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan Program dan Kegiatan serta anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan Perangkat Daerah.
