Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) GWPP dalam melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (2) GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN Keputusan Gubernur mengenai Perangkat GWPP untuk melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi (3) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (4) Gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Wali kota mengenai Perangkat Daerah provinsi, Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan. (5) GWPP, gubernur dan bupati/wali kota memberitahukan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
