PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 19
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian. (2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal bersama pimpinan Unit Kerja Eselon I. (3) GWPP melakukan pengendalian dan evaluasi Dekonsentrasi pada provinsi pelaksana penerima dana Dekonsentrasi Kementerian. (4) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi Tugas Pembantuan pada provinsi dan kabupaten/kota pelaksana penerima Tugas Pembantuan Kementerian. (5) Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi Tugas Pembantuan pada Kabupaten/Kota pelaksana penerima dana Tugas Pembantuan Kementerian.
