PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 36
BAB 7 — PENGEMBANGAN DATABASE ORKEMAS
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mengintegrasikan database orkemas secara nasional. (2) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi mengintegrasikan database orkemas di wilayah provinsi. (3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota mengintegrasikan database orkemas di kabupaten/kota.
