PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 35
BAB 7 — PENGEMBANGAN DATABASE ORKEMAS
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran orkemas, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota mengembangkan database orkemas. (2) Pengembangan database orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk manual maupun sistem komputerisasi.
