PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 34
BAB 6 — TIM FASILITASI ORKEMAS
(1) Tim Fasilitasi Orkemas tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Tim Fasilitasi Orkemas provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
