PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 37
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota melaporkan pendaftaran orkemas lingkup kabupaten/kota kepada Gubernur. (2) Gubernur melaporkan pendaftaran orkemas lingkup provinsi kepada Menteri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
