PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 31
BAB 5 — PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBEKUAN, ATAU PENCABUTAN SKT
SKT orkemas yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tidak dapat diaktifkan kembali dan dimasukkan dalam daftar organisasi bermasalah.
