PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 30
BAB 5 — PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBEKUAN, ATAU PENCABUTAN SKT
(1) Pencabutan SKT oleh Menteri, berakibat dicabutnya seluruh SKT yang dimiliki oleh Orkemas. (2) Pencabutan SKT oleh Gubernur, berakibat dicabutnya SKT orkemas di provinsi yang bersangkutan dan dicabutnya seluruh SKT kabupaten/kota yang dimiliki oleh Orkemas dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. (3) Pencabutan SKT oleh Bupati/Walikota berakibat dicabutnya SKT orkemas di kabupaten/kota yang bersangkutan.
