PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI...
Pasal 29
BAB 5 — PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBEKUAN, ATAU PENCABUTAN SKT
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan Pencabutan SKT dalam hal: a. tidak diindahkannya pembekuan SKT; b. dibubarkannya orkemas oleh pendiri dan/atau pengurus orkemas sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga; c. dibubarkannya orkemas oleh pengadilan; dan/atau d. keberadaan dan kegiatan orkemas yang bersangkutan secara nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
