Pasal 32
BAB 6 — TIM FASILITASI ORKEMAS
(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Fasilitasi Orkemas untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran, pembinaan dan pengawasan orkemas. (2) Tim Fasilitasi Orkemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pendataan orkemas; b membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam membangun hubungan dan komunikasi dengan orkemas; c. memberikan data dan informasi terkait dengan keberadaan dan aktivitas orkemas; d. membantu Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan orkemas; dan e. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. (3) Untuk meningkatkan kinerja Tim Fasilitasi Orkemas, dibentuk Sekretariat Tim Fasilitasi Orkemas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
