PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
