PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS/TPST dan di TPA. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.
