PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai dengan kebutuhan. (2) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tertuang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
