PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pengelola kawasan untuk menyediakan TPS/TPST di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus. (2) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang kawasan.
