PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat diubah menjadi TPST dengan pertimbangan efektif dan efisien.
