PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 13
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
Pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat membentuk lembaga pengelola sampah.
