PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua tugas dan kewenangan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, di Provinsi DKI Jakarta dilakukan oleh Gubernur.
