PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Bupati/Walikota MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan. (2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengurangan dan penanganan; b. lembaga pengelola; c. hak dan kewajiban; d. perizinan; e. insentif dan disinsentif; f. kerjasama dan kemitraan; g. retribusi; h. pembiayaan dan kompensasi; i. peran masyarakat; j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; k. pengawasan dan pengendalian; dan l. larangan dan sanksi.
