PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 42
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Pembinaan Menteri dalam pengelolaan sampah di daerah dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembinaan Gubernur terhadap kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah di kabupaten/kota dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Khusus pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (4) Pengelolaan sampah di kabupaten/kota dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
