PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 41
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Gubernur melaporkan pengelolaan sampah dan pembinaan terhadap pengelolaan sampah di kabupaten/kota kepada Menteri. (2) Bupati/Walikota melaporkan pengelolaan sampah kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
