PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah.
