PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah.
(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
