PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. (2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan b. fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah.
