PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 38
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) meliputi: a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan; b. pemberian pedoman dan standar pengelolaan sampah; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah; d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan
e. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.
