PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 37
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
