PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 36
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Menteri mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah secara nasional. (2) Gubernur mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
