PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 35
BAB 5 — PERAN MASYARAKAT
(1) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan dengan cara: a. sosialisasi; b. mobilisasi; c. kegiatan gotong royong; dan/atau d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan dengan cara: a. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan; dan/atau b. pemberian insentif. (3) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan dengan cara: a. penyediaan media komunikasi; b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau c. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.
