PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 39
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) meliputi: a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah; c. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.
