PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 25
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.
