PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Kepala daerah melakukan penilaian kepada perseorangan, lembaga, dan badan usaha terhadap:
a. inovasi pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; d. tertib penanganan sampah; e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau f. pelanggaran tertib penanganan sampah. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan keputusan kepala daerah.
