PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Disinsentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa: a. penghentian subsidi; dan/atau b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa. (2) Disinsentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa: a. penghentian subsidi; b. penghentian pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah; dan/atau c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
