PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Insentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa: a. pemberian penghargaan; dan/atau b. pemberian subsidi. (2) Insentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat berupa: a. pemberian penghargaan; b. pemberian kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah; c. pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu; d. penyertaan modal daerah; dan/atau e. pemberian subsidi.
