PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 21
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang melakukan: a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau b. pelanggaran tertib penanganan sampah.
