PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN SAMPAH
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan: a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah. (2) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan: a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
