PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 27
BAB 10 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Menteri mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di daerah. (2) Gubernur mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di kabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB di kabupaten/kota.
