PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 28
BAB 10 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pemberian IMB secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan atas pemberian IMB di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan pemberian IMB di kabupaten/kota.
