PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 26
BAB 9 — SOSIALISASI
(1) Pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam pemberian IMB antara lain terkait dengan: a. keterangan rencana kabupaten/kota; b. persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon; c. tata cara proses penerbitan IMB sejak permohonan diterima sampai dengan penerbitan IMB; dan d. teknis perhitungan dalam penetapan retribusi IMB. (2) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berisi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
