PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 92
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan penataan ruang kawasan perbatasan; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran penataan ruang kawasan perbatasan; dan c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penataan ruang kawasan perbatasan.
