PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 91
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penataan ruang kawasan perbatasan.
