PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 42
BAB 2 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, terdiri atas: a. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat; b. Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara; dan c. Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara. Paragraf Kesatu Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat
