Pasal 41
BAB 2 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas; c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas; d. pelaksanaan koordinasi pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas; e. pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas sesuai dengan skala prioritas; f. pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah darat, laut, udara, dan lintas batas; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNPP. Bagian Kedua Organisasi
