PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 36
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan dalam; dan b. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan.
