PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 35
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, perawatan sarana dan prasarana fisik, dan perjalanan dinas.
