PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 25
BAB 1 — SEKRETARIAT BNPP
Biro Administrasi Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan pengelolaan kepegawaian; b. pembinaan dan pengelolaan keuangan; c. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga; d. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta publikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat BNPP.
