PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 153
BAB 7 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
