PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 140
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintahan; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur pemerintahan; dan c. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pembangunan infrastruktur pemerintahan.
